SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Senin, 31 Januari 2022, Berikut Ini Lokasinya
Warga Tangerang dan Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota buka secara terbatas, Senin (31/1).
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Secara resmi Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari level 4 ke level 1.
Dengan demikian, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan SIM di gerai SIM Keliling.
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Video: Prakiraan Cuaca Senin 31 Januari 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.
Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 31 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Baca juga: Peluang Wahidin Halim Kembali Jadi Gubernur Banten Berdasarkan Survei ASI
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.
Plaza Shinta Cimone Karawaci
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Tangerang Selatan
1. Polsek Curug
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB
2. ITC BSD
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB. (soe)