Sabtu, 25 April 2026

Tangerang Raya

Hari Pertama Pasar Lama Ditutup, Pedagang Kaki Lima Diusir Petugas Satpol PP Kota Tangerang

PKL yang masih berjualan di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, Kota Tangerang, diusir petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama mengangkut meja dagangnya setelah diusir petugas Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (2/2/2022). Mereka dilarang berjualan sementara karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan terjadi peningkatan kasus Covid-19. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, Kota Tangerang, diusir petugas Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (2/2/2022).

Penutupan kawasan kuliner tersebut dilakukan menyusul peningkatan kasus harian penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dalam beberapa pekan terakhir.

Pantauan Tribuntangerang.com, pada pukul 14.00 WIB, masih terlihat puluhan pedagang yang berjualan menggunakan gerobak berdagang di kawasan itu.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, para pedagang kaki lima tersebut diusir oleh belasan personel Satpol PP Kota Tangerang.

Sambil menyusuri sepanjang kawasan kuliner di Jalan Kisamaun tersebut, petugas Satpol PP juga memberi imbauan kepada para pedagang terkait penutupan Pasar Lama.

Mengetahui hal tersebut, para pedagang yang masih berjualan langsung bergegas mengemas barang dagangannya untuk segera pergi. 

Terlihat beberapa pedagang telah selesai mengemas dagangannya, membantu pedagang lain yang memiliki perlengkapan lebih banyak.

Mereka  membantu mengangkat meja-meja milik pedagang lain itu.

Baca juga: Pasar Lama Kota Tangerang Ditutup Sementara karena Akan Dilakukan Penataan Ulang

Baca juga: Pedagang Pernak Pernik Imlek di Pasar Lama Raup Keuntungan 3 Kali Lipat hingga Rp 500.000 Sehari

Pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama diusir petugas Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (2/2/2022). Mereka dilarang berjualan sementara karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama diusir petugas Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (2/2/2022). Mereka dilarang berjualan sementara karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan terjadi peningkatan kasus Covid-19. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Yanto, pedagang yang juga berjualan di kawasan Pasar Lama itu mengaku, dia heran terkait dengan penutupan Pasar Lama saat siang hari.

Pasalnya, informasi yang dia terima penutupan Pasar Lama berlaku pada sore hingga malam hari, dan pedagang masih dapat berjualan pada pagi hari.

"Sebenarnya bingung saya sama aturannya seperti apa, baru jam segini kok udah ditutup, padahal pelarangan berjualan itu kan berlaku di sore hari," ujar Yanto, Rabu (2/2/2022).

"Yang saya tau pedagang masih boleh berjualan sejak pagi sampai pukul 16.00 WIB, makanya saya hari ini masih dagang setengah hari," ucapnya lagi.

Baca juga: Konsep Kawasan Kuliner Pasar Lama akan Diadopsi di Penjuru Kota Tangerang 

Baca juga: 3 Lokasi Bersejarah ini Wajib Dikunjungi di Kawasan Pasar Lama Tangerang

Kendati demikian, Yanto tetap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tangerang terkait penutupan Pasar Lama tersebut.

Menurutnya, kebijakan penutupan kawasan Pasar Lama tersebut tepat dilakukan sebelum terlambat menjadi pandemi Covid-19 kembali parah seperti tahun 2021.

"Kalau masalah aturan ini sih saya mendukung Pemkot Tangerang ya, soalnya kasus Covid-19 juga lagi meningkat," ucapnya.

"Demi keselamatan bersama saya setuju, agar situasi pandemi saat ini tidak semenakutkan tahun lalu, ya istilahnya lebih baik mencegah sebelum terlambat," kata Yanto. 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved