Seleb

Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Siang Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Timur 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, menyerahkan berkas banding kliennya ke Pengdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022) siang.

"Siang ini mau menyerahkan memori bandingnya Gaga Muhammad, ke PN Jakarta Timur. Siang jam 13.00 sudah di PN saya," kata Fahmi Bacmid saat dikonfirmasi pada Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, keputusan banding tersebut telah dikonfirmasi Alex Adam Faisal selaku Humas PN Jakarta Timur.

Baca juga: Alasan The One And Only Tampil Unik dan Wajib Ditonton Penggemar Drama Korea

Pihaknya mengakui telah menerima kabar bahwa terdakwa akan mengajukan permohonan banding tersebut.

"Terdakwa melalui PH-nya (Penasehat Hukum) sudah menyatakan banding kemarin," tutur Alex saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Baca juga: Elly Sugigi Ungkapkan Rezekinya Makin Lancar Setelah Memotong Giginya agar Terlihat Semakin Cantik

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan beberapa waktu.

Kini diketahui pihak terdakwa, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas putusan yang diterimanya itu.

Diketahui, Pengajuan banding tersebut sudah dilakukan melalui kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, pada Senin (24/1/2022) lalu. (M30)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved