Tangerang Raya
Pengalihan Aset PSU setelah 5 Tahun Belum Diberikan Pengembang Perumahan Graha Citra
Menurut Maesyal Rasyid, penyerahan sarana dan utilitas untuk kepentingan umum bisa dilakukan penguasaannya secara sepihak.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, LEGOK - Serah terima sarana dan utilitas (PSU) Perumahan Graha Citra (Bumi Permai Sentosa, Graha Citra dan Pesona Curug) Desa Palasari, Legok, menjadi Aset Pemkab Tangerang, Kamis (3/2/2022).
Acara itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
"Saat ini penyerahan sarana dan utilitas, jalan, drainase dan taman di Perumahan Graha Citra di Desa Palasari," kata Maesyal Rasyid, Kamis (3/2/2022).
Menurut Maesyal Rasyid, penyerahan sarana dan utilitas untuk kepentingan umum bisa dilakukan penguasaannya secara sepihak melalui Forum RW atau masyarakat .
Penyerahan tersebut bisa dilakukan jika pengembang sudah tidak ada dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Antisipasi Gelombang ke-3 Covid-19, RSU Kota Tangsel Siagakan Sarana dan Pra Sarana Pasien
Baca juga: Jalan Raya Legok Akhirnya Diperbaiki dengan Hotmix, Tingkat Kerusakan Sangat Parah
Ketua Forum RW 01 Perumahan Graha Citra, Desa Palasari Suparno menjelaskan, sudah hampir 5 tahun, pengembang belum menyerahkan aset itu.
Saat ini, sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya sehingga Pemkab Tangerang berupaya membentuk tim.
"Alhamdulillah saat ini kita sudah menyerahkan langsung aset Pemkab Tangerang dan berharap ada perbaikan jalan akses ke perumahan kami," kata Suparno.
Total PSU Perumahan Graha Citra, Desa Palasari yang diserahkan yang menjadi aset Pemkab Tangerang sekitar 58.340 meter.
Aset terdiri atas jalan dan saluran air 43.338 meter, taman atau ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 6.453 meter dan sarana lainnya sekitar 8.449 meter.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kadis Perkim Iwan Firmansyah, perwakilan anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan Demokrat, Camat Legok, dan Kades Palasari.