Dua Bocah Curi Sepeda Motor, Jual ke Penadah yang Diduga Terlibat Jaringan Teroris

Polsek Tarumajaya mengamankan dua bocah yang jadi spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka ditangkap sehari setelah melakukan aksinya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Polsek Tarumajaya Bekasi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI -- Polsek Tarumajaya mengamankan dua bocah yang jadi spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka berinisial A (14) dan B (15) yang ditangkap pada 27 Januari 2022 lalu, sehari setelah melakukan pencurian motor. 

Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura berkeliling sambil mencari mangsa di kampung menggunakan sepeda hasil curian.

Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor. 

"Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Sabtu (5/2/2022). 

Baca juga: Hari Ini Kendaraan Plat Ganjil Boleh Melintas di Kawasan Puncak, Lalu Lintas Ramai Lancar

Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia, kata Edy, mereka pun dibebaskan. 

"Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," ucapnya. 

Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS. 

Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme. 

Baca juga: Densus 88 Antiteror Ringkus Dua Orang Terduga Teroris di Sumatera Utara

Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri. 

"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor," ungkap Edy. (abs)

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved