Seleb

Polisi Periksa 10 Saksi Atas Dugaan Suap Karantina Kesehatan Rachel Vennya

Sebanyak 10 orang diperiksa atas dugaan suap karantina kesehatan selebgram Rachel Vennya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Instagram @rachelvennya.
Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 orang diperiksa atas dugaan suap karantina kesehatan selebgram Rachel Vennya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa kasus tersebut usai menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI dan temuan pada aplikasi Dumas Presisi pada Desember 2021 lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sebenarnya penyidik menjadwalkan 11 orang saksi.

Namun, dari 11 saksi baru 10 saksi yang memenuhi panggilan kepolisian.

Baca juga: Rachel Vennya Menyesali Apa yang Sudah Dibangunnya Hancur, Akui Salah Kabur Karantina

Kesebelas orang itu terdiri dari mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, dua orang dari seketariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta dan empat orang dari pihak lain.

"Permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Penyidik akan mendalami dugaan suap senilai Rp40 juta dalam peristiwa kaburnya Rachel Vennya dari karantina kesehatan di Wisma Pademangan.

Baca juga: Begini Nasib Anggota TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

Hal itu Rachel Vennya ungkapkan dalam persidangan di PN Tangerang.

"Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan pihak lainnya," tandas dia. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved