Banten
Pemprov Banten Kembali Berlakukan Bekerja dari Rumah kecuali Sektor Kritikal
Kebijakan WFH di Pemprov Banten untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemprov Banten kembali memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan WFH itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 dikeluarkan pada 27 Januari 2022 ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten Muhtarom.
SE itu membahas terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.
Selain itu, SE ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022.
Serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Menko Luhut Imbau Perkantoran WFH, Wagub Ariza Pilih Tunggu Kebijakan Resmi Pemerintah Pusat
Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Berharap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bisa Tekan Laju Kasus Covid-19
Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE tersebut.
Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata Muhtarom, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi.
Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.
Baca juga: Tak Usah Panik! Menkes Ungkap Senjata Ampuh Hadapi Covid-19
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Tangerang Bagian Selatan
Sedangkan OPD sektor non esensial dan non kritikal lainnya diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen.
Penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.
Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya.
Dia mengatakan, usulan sistem kerja itu akan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," tutur Muhtarom.
Skor Integritasnya Paling Rendah se-Jawa, KPK Minta ASN se-Banten Serius Berantas Korupsi |
![]() |
---|
3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang |
![]() |
---|
Ratu Atut Chosiyah Mendekam 9 Tahun Penjara sebagai Koruptor Kini Jalani Masa Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang |
![]() |
---|
Maesyal Rasyid Bersepeda Santai Susuri 5 Kilometer di Jalan Tol Serpong-Balajara |
![]() |
---|