Virus Corona
Satgas Covid-19 Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Tangerang Bagian Selatan
Satgas Covid-19 meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menutup sementara tempat hiburan di Kabupaten Tangerang.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, KELAPA DUA - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level3, mulai Senin (7/2/2022).
Oleh karena, Satgas Covid-19 meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menutup sementara tempat hiburan di Kabupaten Tangerang.
Juru Bicara Satgas Covid Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, tempat hiburan antara lain tempat karaoke, panti pijat, kebugaran, klub dan bar.
Menurut Hendra Tarmizi, lokasi hiburan malam tersebut marak di wilayah Kabupaten Tangerang bagian selatan seperti Kelapa Dua dan sekitarnya.
"Kalau di Kecamatan Kelapa Dua masih ada yang beroperasi maka tugasnya adalah Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menertibkan sebagai penegak Perda," ujar Hendra Tarmizi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: PANDUAN Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Covid Gejala Ringan, Ikuti 11 Petunjuk Berikut Ini
Baca juga: Rumah Isolasi Terpadu Pasien Covid-19 Penuh, Pemkab Tangerang Aktifkan Rumah Singgah di Kecamatan
Dia mengatakan, pengelola hiburan malam secara sembunyi-sembunyi membuka usahanya.
Bahkan menurut informasi, rolling door bagian depannya tutup, namun di dalam ternyata dibuka untuk umum.
Dia mendorong Satpol PP agar bertindak tegas karena saat ini penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron terus naik.
"Atas arahan Pak Bupati semuanya harus mematuhinya," ucap Hendra Tarmizi.
Selain mengawasi tempat hiburan malam, kata Hendra, Satpol PP juga diminta untuk mengawasi jam operasional rumah makan dan restoran serta mal.
Harapannya, warga melakukan protokol kesehatan bisa meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
"Jangan lupa kita menerapkan 5 M di mana pun berada," kata dr Hendra.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain i memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Satpol PP Kabupaten Tangerang
satgas covid-19
Tempat hiburan
Juru bicara dan Satgas Covid-19
Pandemi Covid-19
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
PPKM Level 3
Tempat Hiburan Malam
Update Covid-19 Kota Tangerang, 21 Agustus 2022 Terdapat 165 Kasus Baru |
![]() |
---|
Update Kasus Harian Covid-19 di Kota Tangerang, 236 Warga Positif Covid-19 |
![]() |
---|
23 Siswa Terpapar Covid-19, SMA Negeri 3 Tangsel Kurangi Jam Pelajaran di Sekolah |
![]() |
---|
Dinkes Kota Tangerang Mulai Salurkan Vaksinasi Booster ke-2 Bagi 15 Ribu Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Tangsel Imbau Warga yang Belum Vaksin Ketiga Agar Segera Vaksinasi |
![]() |
---|