Kardus
Kasus Mayat Wanita dalam Kardus Terungkap, Korban Dihabisi Seusai Berhubungan Badan
Kasus mayat wanita muda di dalam kardus di Cibinong, Kabupaten Bogor. Jenazah korban sempat disimpan di rumah kontrakan selama tiga hari.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Polisi menjelaskan, perkara ini berawal pada 5 Februari 2022, saat AS mengajak SN jalan-jalan.
Setelah itu, SN diajak ke kontrakan AS di kawasan Ciparigi, Kota Bogor. Di rumah kontrakan, keduanya melakukan persetubuhan.
"Kemudian tersangka cemburu karena di HP korban bolak-balik ada panggilan masuk dan chat, yang mayoritas dari laki-laki," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Tiga Polisi Penjual 19 Kg Sabu Milik Bandar Narkoba
Setelah itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku yang cemburu dan marah kemudian membekap korban menggunakan bantal sampai meninggal dunia.
"Setelah itu, AS meninggalkan jasad korban selama beberapa hari di rumah kontrakan tersebut sambil berpikir bagaimana cara menyembunyikan jasad tersebut," kata Siswo.
Bahkan AS sempat berupaya menggali lantai di dalam rumah kontrakannya untuk mengubur korban. Namun upaya itu dibatalkan.
"Pada tanggal 8 Februari 2022 dia membungkus mayat korban sedemikian rupa seperti paket. Kemudian berusaha mencari sungai di daerah Bogor," katanya.
AS lalu mengangkut kardus tersebut menggunakan sepeda motor. Dia berencana membuang kardus tersebut di sungai. Saat berkeliling untuk menentukan sungai yang jadi lokasi pembuangan, terjadi peristiwa tidak terduga.
Baca juga: Sebelum Tewas, Korban Dugaan Pembunuhan yang Ditemukan di Pemakaman Chober Sebut Keinginan Terakhir
Saat pelaku melintasi jalan tanah berlumpur di Kampung Pisang, Cibinong, motor pelaku terpeleset dan jatuh ke tepi jalan. Kardus berisi mayat itu pun terjatuh ke tepi jalan.
"Ketika (pelaku) mau mengangkat (kardus), tidak kuat karena berat, sehingga ditinggalkan," katanya.
Hari berikutnya, 9 Februari 2022, bungkusan mirip paket berisi jasad korban itu ditemukan warga Kampung Pisang Cibinong kemudian dilaporkan ke polisi.
Saat polisi melakukan penyelidikan, polisi mendapati data laporan orang hilang dengan ciri-ciri yang mirip dengan korban wanita inisial SN tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar laporan orang hilang tersebut adalah korban yang ditemukan tewas terbungkus plastik dan kardus mirip paket di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tanpa Bicara, Gubernur Kalimantan Utara Memeriksa Bangkai Mobil yang Menewaskan Anaknya
"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS. Tersangka kami tangkap di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas," kata Siswo.
Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.(*)
Sumber: TribunnewsBogor.com