Banten
Kajati Banten Reda Manthovani Berjanji Ikut Menjaga Kawasan Banten Lama
Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilakan kabupaten dan kota ikut mengelola Kawasan Banten Lama sesuai kewenangan masing-masing.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
"Setelah dilakukan revitalisasi ini, Alhamdulillah pengunjung yang datang naik signifikan."
"Bahkan tidak hanya yang berasal dari luar daerah, ada juga yang dari luar negeri datang ke Banten lama," kata mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini.
Pada kesempatan sama, Wahidin Halim menandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang terkait Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten lama.
Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Banten sebagai Pihak Pertama, Wali Kota Serang sebagai Pihak Kedua dan Bupati Serang sebagai Pihak Ketiga.
Ketiganya dalam kesepakatan itu mempunyai satu pemahaman untuk mengoptimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah.
Mereka berkomitmen meningkatkan nilai-nilai dari objek atau situs-situs yang ada di dalamnya, tujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata Kawasan Banten Lama.
Ada 14 item yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut yakni urusan pendapatan dan aset.
Pengelolaan kawasan cagar budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, kebudayaan dan riset, infrastruktur, investasi, perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta ketertiban umum.
Sedangkan pembagian kewenangannya, Pemprov Banten sebagai Pihak Pertama ruang lingkup kewenangannya meliputi Alun-alun Utama, Kawasan Keraton Surosowan.
Keraton Kaibon, Benteng Speelwijk, Kawasan Pecinan Tinggi, Amphitheater, Kanal berikut sempadannya, dan Islamic Center.
Sedangkan yang menjadi kewenangan Pihak Kedua atau Pemkot Serang yakni Kawasan Penunjang Wisata (KPW) serta Terminal Sukadiri.
Sementara untuk kewenangan Pihak Ketiga atau Pemkab Serang yakni meliputi Kawasan Tasikardi.
Kesepakatan berikutnya akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antar organisasi pemerintah daerah (OPD) teknis.