Seleb
Adam Deni Akan Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Ilegal Akses
Adam Deni akan diserahkan ke kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni akan diserahkan ke kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara kasus Adam Deni sudah dilakukan pengiriman tahap satu sejak Rabu (9/2/2022).
"Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin (14/2/2022)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Ramadhan berjanji akan menginformasikan kabar terbaru kasus tersebut apabila Adam Deni sudah diserahkan ke kepolisian.
Kasus Adam Deni terjadi karena dia diduga mengambil data seseorang dari media sosial.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Adam Deni Pasca Dipenjara, Diduga Terkena Virus karena Memiliki Maag Akut
Baca juga: Dokter Tirta Mengaku Dapat Kiriman Chat dari Adam Deni Padahal Sudah Masuk Bui, Kok Bisa?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Adam Deni dibekuk setelah polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.
Laporan polisi tersebut LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pria yang tenar lantaran berseteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).
Ramadhan mengatakan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang tentunya dapat mendapat konsekuensi hukum," kata Ramadhan.