Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena menyuap penyidik KPK.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk meredam penyelidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Hukuman lain, Azis akan dicabut hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Kematian Novi Amelia Masih Diselidiki, Rekaman Foto dari Satpam Jadi Alat Bukti

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan sanksi pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Azis Syamsuddin menjadi terdakwa kasus suap. Dia didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan advokat, Maskur Husain.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya.

Baca juga: Ledakan Kasus Covid-19 Januari-Februari 2022 Renggut 10 Korban Jiwa di RSUD Tangerang

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Di sisi lain, Robin dan Maskur telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.

Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar, tepatnya Rp 2.322.577.000.

Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8,7 miliar tepatnya Rp 8.702.500.000 dan USD 36.000.

Baca juga: Sebanyak 28 RT di DKI Jakarta Kebanjiran Akibat Hujan Semalam


Dalam menjatuhkan hukuman Azis Syamsuddin, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Azis telah merusak citra DPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved