Berita Jakarta
Pascakalah Digugat Warga Soal Banjir, Anies Turunkan Dua Alat Berat di Mampang
Warga RT10 RW06 Pela Mampang, Yuli (54) mengatakan, dua alat berat itu tiba di Kali Mampang sejak Jumat (18/2/2022) pukul 22.00 WIB.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.
Diketahui, penggugat tersebut yakni ;
1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra
Baca juga: Usai Hujan Deras Rabu Malam, Banjir Terjadi di Wilayah Ini
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Des)