Berita Jakarta

Pascakalah Digugat Warga Soal Banjir, Anies Turunkan Dua Alat Berat di Mampang

Warga RT10 RW06 Pela Mampang, Yuli (54) mengatakan, dua alat berat itu tiba di Kali Mampang sejak Jumat (18/2/2022) pukul 22.00 WIB.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Suasana Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang kerap meluap ke pemukiman warga Sabtu (19/2/2022) 

Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.

Diketahui, penggugat tersebut yakni ;

1. Tri Andarsanti Pursita

2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak

3.Gunawan Wibisono

4.Yusnelly Suryadi D

5.Hj. ShantyWidhiyanti SE

6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja

7.Indra

Baca juga: Usai Hujan Deras Rabu Malam, Banjir Terjadi di Wilayah Ini

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Des)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved