Vaksinasi Covid19
Kabar Baik! Lansia Boleh Booster Minimal 3 Bulan Setelah Mendapat Vaksinasi Lengkap
Pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan inverval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Penulis: Lilis Setyaningsih | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar baik bagi lansia (lanjut usia) yang ingin melakukan vaksinasi booster, namun terbentur belum 6 bulan dari vaksin lengkap sebelumnya.
Berdasarkan edaran dari Kementerian Kesehatan RI yang diterima Tribuntangerang.com, Rabu (22/2/2022) pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan inverval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Sebelumnya pemberian booster berlaku setelah enam bulan.
Dalam surat edaran SR.02.06/II/1123/20022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan bagi Lansia tersebut juga disebutkan bahwa vaksinasi booster menggunakan vaksin selain Sinovac.
Baca juga: CAPAIAN Dosis Kedua Vaksinasi Covid-19 hingga Minggu ke-3 Februari 2022 Kota Tangsel 82,1 Persen
Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Dr dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS tertanggal 21 Februari 2022 ini juga menyebut bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran No HK.02.02/II/252/2022.