Seleb
Mantan Manajer Denny Sumargo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.
Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar mengatakan, Ditya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/2/2022).
"Surat (penetapan) ini sudah kami terima sebagai pelapor dan kami lakukan proses," ujar Muhammad Anwar di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Penepatan tersangka itu, kata Anwar, menjadi bukti mediasi sudah tertutup untuk Ditya Andrista.
Ditya Andrista dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Baca juga: Denny Sumargo dan Sang Istri Nyaris Disantet Mantan Karyawan
Baca juga: Denny Sumargo Lihat Percakapan Mantan Pegawai dengan Pria yang Diduga Dukun
Muhammad Anwar memastikan, Denny Sumargo siap diperiksa jika keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Ditya Andrista ini tidak berpengaruh terhadap kasus wanprestasi yang dilaporkan Ditya Andrista kepada Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia juga memastikan bahwa kliennya akan melayani kasus gugatan perdata tersebut.
"Kalau kami dari pelapor namanya sudah proses hukum, dia gugat perdata juga kami layani," ucap Anwar.
Sebelumnya, aktor Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya Ditya Andrista atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Denny Sumargo yang akrab disapa Densu ini melaporkan Ditya Sumargo ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Denny-Sumargo-jenguk-Dorce.jpg)