Berita Tangerang

Andika Hazrumy Ingatkan ASN Pemprov Banten sebagai Pelaksana Kebijakan dan Pelayan Publik

Fungsi ASN sejatinya adalah pelayan publik yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengingatkan para pejabat tersebut bahwa fungsi ASN sejatinya adalah pelayan publik. 

Sementara itu Kepala BPSDM Provinsi Banten Untung Saritomo mengatakan, PKA diharapkan dapat membentuk kompetensi kepemimpinan taktikal bagi pejabat struktural Eselon III sebagai pejabat administrator yang memiliki kemampuan tinggi dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi serta memimpin pelaksanaannya.

Adapun pelaksanaan PKP diharapkan dapat membentuk kompetensi kepemimpinan operasional bagi pejabat struktural Eselon IV sebagai pejabat pengawas yang berkontribusi langsung dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik. (dik)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved