Kriminal

Kronologi Penangkapan Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Swab Antigen, Hasil Tes Ada di PeduliLindungi

Pemalsuan hasil tes swab antigen di Bandara Internasional Soekarno Hatta terkoneksi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta tentang penangkapan empat pelaku pemalsu surat hasil swab antigen, Jumat (25/2/2022). 

"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta."

"Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soekarno Hatta menetapkan empat pelaku tersebut sebagai tersangka.

 Mereka dijerat  pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku."

"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," kata Kombes Pol Sigit Dani Setiyono. 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved