Kriminal
Kronologi Penangkapan Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Swab Antigen, Hasil Tes Ada di PeduliLindungi
Pemalsuan hasil tes swab antigen di Bandara Internasional Soekarno Hatta terkoneksi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta."
"Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soekarno Hatta menetapkan empat pelaku tersebut sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku."
"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," kata Kombes Pol Sigit Dani Setiyono.