Kriminal

Kronologi Penangkapan Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Swab Antigen, Hasil Tes Ada di PeduliLindungi

Pemalsuan hasil tes swab antigen di Bandara Internasional Soekarno Hatta terkoneksi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta tentang penangkapan empat pelaku pemalsu surat hasil swab antigen, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemalsuan hasil tes swab antigen di Bandara Internasional Soekarno Hatta terkoneksi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kasus tersebut dikemukakan Kasatreskrim Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandi.

Tersangka pemalsuan hasil tes swab antigen berinisial AR membuat hasil tes swab antigen palsu tersebut bisa terkonfirmasi ke Aplikasi PeduliLindungi.

"Tersangka AR ini yang mengetahui bagaimana caranya hasil tes antigen palsu itu masuk ke aplikasi PeduliLindungi," ujar Rezha Rahandi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).

"Yang bersangkutan pengakuan awalnya itu main sendiri dengan browsing dari internet dan dan memelajari bagaimana cara menyambungkannya agar masuk ke PeduliLindungi," ujarnya.

Kendati demikian, terkait teknis penyambungan hasil tes antigen palsu ke aplikasi PeduliLindungi tersebut, Rezha masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang pasti kita masih melalukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana AR ini bisa memiliki akses ke PeduliLindungi, dan itu masih kita dalami," kata dia.

Baca juga: 4 Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen Dibekuk, Setiap Pelaku Punya Peran Berbeda

Rezha menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang jasa pembuatan surat antigen atau PCR tanpa  pemeriksaan klinis sesuai aturan, Rabu (23/2/2022) lalu.

Kemudian, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penyelidikan lebih lanjut di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Petugas mencurigai salah seorang oknum Avsec Bandara Internasional Soekarno Hatta yang sedang bertransaksi dengan salah satu calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen.

"Pada Rabu, 23 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu, pelapor melakukan observasi di Area Terminal 3 Internasional Soekarno Hatta dan mencurigai salah satu orang security Avsec yang sedang bertransaksi dengan salah satu calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen," ujarnya.

Lalu, pelapor menemui security Avsec dan calon penumpang tersebut dan security Avsec tersebut telah membuat surat antigen palsu.

Surat hasil antigen palsu itu digunakan sebagai syarat penerbangan dengan membayar Rp 200.000 tanpa pemeriksaan klinis.

Diberitakan sebelumnya, empat pelaku pembuat surat hasil tes swab antigen Covid-19 palsu dibekuk Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial MSF, S, HF, dan AR.

Tiga dari empat orang pelaku yang dibekuk merupakan petugas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Bandara Soetta.

Sedangkan seorang lainnya merupakan warga Kampung Melayu Barat, Tangerang.

"Kami berhasil mengamankan empat orang yang melakukan praktik pembuat surat keterangan hasil antigen palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujar Sigit Dani Setiyono, Jumat (25/2/2022).

"Dari empat pelaku yang kita tangkap ini, tiga di antaranya oknum petugas Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga sipil," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Shampo dan Minyak Rambut Dibekuk, Produk Palsu Pasang Merk Terkenal

Baca juga: Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Tambahan Dugaan Pemalsuan Surat Masuk CPNS

Peran berbeda

Sigit Dani Setiyono menjelaskan, empat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. 

"Target sasaran mereka adalah penumpang penerbangan yang berangkat dari Bandara Soetta dan belum melakukan pemeriksaan swab antigen," katanya.

Sigit menjelaskan, MSF, berperan sebagai pencari orang yang perlu surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan.

 S berperan sebagai perantara dari MFS kepada HF, agar MSF mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat penerbangan untuk diserahkan kepada calon penumpang.

HF berperan sebagai perantara antara S  dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu kepada AR.

AR bertugas sebagai pembuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu dengan menggunakan ponsel.

"Setiap pembuatan surat hasil antigen ini, para pelaku mematok harga sebesar Rp 200.000 kepada penumpang yang membuat surat hasil antigen," ujarnya.

Keuntungan dari penjualan surat hasil antigen palsu dibagikan para pelaku secata rata.

Setiap pelaku dari setiap penumpang masing-masing meraih keuntungan Rp 50.000.

Menurut Sigit, para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak lima bulan terakhir dan meraup keuntungan lebih dari Rp 60 juta.

"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta."

"Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soekarno Hatta menetapkan empat pelaku tersebut sebagai tersangka.

 Mereka dijerat  pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku."

"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," kata Kombes Pol Sigit Dani Setiyono. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved