Berita Nasional
Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Apa Saja Bentuknya?
Ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Hertanto Soebijoto
mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Menjawab salah satu pertanyaan salah satu peserta, perihal adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, di mana dosen lebih dominan atas mahasiswanya,
Menurut Farida bisa menyebabkan seorang dosen memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Dalam hal ini korban seringkali berada di bawah ancaman pelaku misalnya diancam untuk tidak lulus mata kuliah yang dari dosen tersebut, nilai turun, dan ancaman lainnya," katanya