Virus Corona
MULAI Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Tiba di Indonesia Hanya Dikarantina Sehari
Airlangga memastikan orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri, akan langsung diisolasi jika positif Covid-19 saat dites.
Di antaranya, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk juga harus sudah divaksin lengkap atau booster.
Baca juga: Kelemahan Pengawasan di Bandara Munculkan Mafia Karantina
PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar.
Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
"PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," jelas Luhut.
Luhut mengatakan, event internasional yang berlangsung di Bali pada masa uji coba tanpa karantina tersebut, akan memberlakukan ketentuan wajib tes antigen kepada peserta setiap hari tanpa kecuali.
Baca juga: Mabes Polri Akui Ada Kelemahan Dalam Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Selain itu akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis, karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," paparnya.
Luhut mengatakan, uji coba tersebut dapat dipercepat seminggu lebih awal, apabila kasus di Covid-19 di Bali terus membaik.
"Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," beber Luhut. (Reza Deni)