Kolonel Priyanto Ngotot Buang Korban ke Sungai, Mengaku Pernah Meledakkan Rumah
Kasus oknum anggota TNI membuang mayat korban kecelakaan lalu lintas disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.
Baca juga: Heboh Artis Indonesia Bawa-bawa Nama Paris Fashion Week, Ifan Seventeen Beri Klarifikasi
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru. (*)