Berita Tangerang

Pelayanan Dukcapil Ditutup Sementara, Pemkot Tangerang Beri Penjelasan Selengkapnya

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, pelayanan Dukcapil Kota Tangerang terhenti.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa
Untuk sementara ini sistem pelayanan Dukcapil Kota Tangerang ditutup. Foto ilustrasi: Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengoptimalkan layanan daring untuk melayani masyarakat dalam pengurusan dokumentasi kependudukan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang terhenti. Untuk sementara ini sistem pelayanan ditutup.

Pemerintah Kota Tangerang pun memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Penjelasan itu diutarakan langsung melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini.

"Layanan tutup sementara mulai tanggal 8 Maret 2022 ini," ujar Sri kepada Warta Kota, Rabu (9/3/2022).

Dirinya mengungkapkan penyebab pelayanan terhenti.

Menurutnya, karena adanya kegiatan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dari Kementerian Dalam Negeri.

"Estimasi ditutup selama empat hari," ucap Sri.

Warga tetap dapat melakukan pengajuan di website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Dan akan diproses setelah SIAK terpusat sudah berjalan.

"Sekarang sudah dilakukan migrasi data ke pusat dalam rangka SIAk terpusat yang nantinya akan mengurangi terjadinya kebocoran data," katanya.

"Dengan dilaksanakannya SIAK terpusat, proses konsolidasi akan langsung ke pusat dan terlaksananya identitas digital. Pelaksanaan membutuhkan waktu kurang lebih tiga sampai empat hari," ungkap Sri. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved