Kriminal

Penyelundupan Sabu 23 Kg Digerebek di Pandeglang Banten, 7 Pelaku Narkoba Dibekuk

Penyelundupan narkoba jenis sabu dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
dok Humas Polda Banten
Barang bukti narkoba dihadirkan saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (9/3/2022). Polda Banten membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten. 

Setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut,  polisi meringkus empat orang tersangka yang membawa sabu. 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut,  polisi mengamankan barang bukti yakni 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 Kg.

Koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 Kg, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan1 pucuk airsoftgun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka diancam hukuman penjara dengan maksimal 20 tahun penjara," kata Shinto Silitonga.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved