Pandemi Covid19
Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 2 Diperbolehkan, Tamu Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Ruangan
Anies Baswedan Izinkan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 2, Tapi Tamu Dibatasi 50 Persen
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kabar baik buat pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
Walaupun Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Namun, resepsi pernikahan bisa dilakukan. Bahkan tamu yang hadir juga bisa mencapai 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Berharap Kapasitas PTM Kembali 100 Persen saat PPKM Level 2
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, dalam Kepgub tersebut tertulis bahwa dalam resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri setiap tamu yang datang berkapasitas 50 persen.
"Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, orang nomor satu di Ibu Kota ini juga melarang adanya makan di tempat pada saat acara pernikahan tersebut.
Baca juga: Usaha Mulai Bergeliat dan Pajak Bertambah, PAD Kota Tangsel Meningkat Sejak Kebijakan PPKM Level 2
"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambah Anies.
Kendati demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga. (m27)