Seleb
Bareskrim Polri Kini Mulai Bidik Aset-aset Doni Salmanan di Bandung Pascaperiksa 26 Saksi
Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi investasi dalam penyidikan kasus Quotex tersebut.
Doni Salmanan yang dijuluki Sultan Bandung memenuhi panggilan polisi yang menjadwalkan pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri, Selasa siang.
Saat tiba di Bareskrim Polri, Doni Salmanan menyataka dia yakin polisi akan memproses kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex seadil-adilnya.
Memakai kemeja berwarna biru muda, celana warna hitam, dan sepatu Air Jordan, Doni memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada Senin (7/3/2022) penyidik telah memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli. (des/Igman Ibrahim)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bareskrim Polri Sudah Periksa 26 Saksi, Kini Mulai Bidik Aset-aset Doni Salmanan di Bandung