Label Halal Indonesia

Inilah Label Halal Indonesia dari Kemenag, Ada Bentuk Gunungan dan Surjan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Label Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (kiri) dan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Label ini menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa aturan tentang label halal ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Baca juga: Sopir Bus Terminal Poris Plawad Prediksi Penumpang di Ramadan Bakal Membludak 

Bagi pelaku usaha yang saat ini belum membuat kemasan produk, dapat langsung menggunakan Label Halal Indonesia.

Sementara bagi pelaku usaha yang sudah membuat kemasan produk, diharap untuk menghabiskan stok kemasan dan selanjutnya segera menggunakan Label Halal Indonesia.

"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan," kata Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Usaha Pembuatan Kerupuk yang Tetap Kriuk saat Pandemi, Permintaan tetap Normal

Penetapan Label Halal tersebut dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga: Gas Beracun di Sumur Panas Bumi Dieng Tewaskan Seorang Pekerja

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini mengatur kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca juga: Tebu dari Jawa Timur, Bikin Es Tebu Sudah Manis dan Segar Tanpa Gula

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam kancing) yang kesemuanya menggambarkan rukun iman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved