Terduga Teroris Tangerang yang Ditangkap Densus 88 Ternyata PNS

Terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
ilustrasi -Para PNS Pemkot Tangerang 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror.

Di Jamaah Islamiyah, Tobiin berperan sebagai Sekretaris dan Bendahara Bidang Bayan, Banten.

"Keterlibatan, anggota Kelompok Jamaah Islamiyah, Sekertaris, dan Bendahara Bid. Bayan Banten," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polrestro Tangerang Kota Benarkan Penangkapan Terduga Teroris di Sepatan Timur

Selain itu, Tobiin juga memiliki kewenangan mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.

Ia merupakan anggota teritorial JI wilayah Tangerang Raya.

Sebelumnya terduga terorisme inisial TO diringkus Densus 88 Antiteror di Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Kabupaten Tangerang

"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas Ramadhan dalam keterangannya Selasa (15/3/2022).

Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI.

Saat ini kata Ramadhan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Des)
 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved