Penipuan
Pura-pura Tawarkan Pekerjaan di Medsos dan Ajak Ketemuan, Saat Lengah Ponsel Korban Diambil
Pasang Iklan Lowongan Kerja di Facebook, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi yang Nyamar Ingin Bekerja
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - HTW (42) sudah 11 kali melakukan penipuan kepada orang yang berharap mendapat pekerjaan di kawasan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Namun untuk aksi terakhirnya ia salah sasaran karena polisi memancing pelaku dengan cara menjadi orang yang sedang mencari pekerjaan.
Setelah bertemu dengan pelaku, polisi langsung menangkap dan menggiringnya ke Mapolsek Metro Tamansari.
Kapolsek Tamansari, AKBO Rohman Yonki menjelaskan, pelaku memasang informasi lowongan kerja di akun sosial media Facebook miliknya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Kembali Terkena Modus Penipuan Online, Blokir saja Nomernya!
Ketika korban menghubungi, HTW mengajak ketemuan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Jadi korban selalu diajak bertemu di dekat markas Pemadam Kebakaran di Jalan Mangga Besar VII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat," ucapnya, Minggu (20/3/2022).
Saat bertemu, pelaku meminjam HP korban dengan alasan akan mengiklankan lowongan pekerjaan lagi di akunnya.
Namun ketika korbannya lengah, pelaku justru membawa kabur HP korban mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Tiga Pelaku Penipuan Berkedok Robot Treding Aplikasi Fahrenheit Diciduk Ditreskrimsus Polda Metro
"Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak enam LP (laporan polisi) yang dilaporkan para korban," tutur Yonki.
Menurut Alumni Akpol 2004 ini, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah hukum Tamansari.
Tapi lima korban lainnya tidak membuat laporan ke Mapolsek Metro Tamansari tanpa alasan yang diketahui.
"Pelaku kami amankan pada Sabtu (19/3/2022) malam, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Roland," jelasnya.
Baca juga: Beli Kabel di Pasar Kenari Pria Ini Jadi Korban Penipuan, Polisi Gerak Cepat Ringkus Empat Pelaku
Sementara itu, AKP Roland melanjutkan, barang bukti milik para korbannya ini dijual ke lapak pinggir jalan kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pihaknya akan memburu penadah barang curian tersebut agar diproses hukum seperti HTW.
"Dari pelaku, dia menjual hp hasil kejahatan di lapak kaki lima Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Alumni Akpol 2009.
HTW kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidan penipuan ancaman lima tahun penjara. (m26)
Â
Â
Â
Penipuan
Komplotan Penipuan Online Lewat Link Ilegal Diringkus, Korban 493 Orang, Kerugian Capai Rp12 Miliar |
![]() |
---|
Hati-hati Penawaran Kerja di Kamboja, 34 WNI belum bisa Dipulangkan Tertipu Lowongan Pekerjaan |
![]() |
---|
Residevis Pecatan Polisi Tipu Perempuan di Tangerang, Korban Alami Kerugian Rp 126 Juta |
![]() |
---|
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Atas Kasus Investasi Bodong Binomo |
![]() |
---|
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas, Begini Alasannya |
![]() |
---|