Artis Tersangkut Narkoba
Roby Geisha Ditangkap Lagi, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Terkait Kasus Narkotika
Personel grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Personel grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Roby Geisha mengenakan baju tahanan oranye dan masker.
Saat ditanya awak media tentang kabar dirinya, Roby Geisha menjawab singkat, "Kabar saya baik."
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan, di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Bukan hanya musisi grup band itu yang ditangkap, Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap asistennya, AJR, yang sedang bersama Roby Geisha.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan kasus narkoba bukan pertama kali terjadi pada Roby Geisha. Dia pernah ditangkap polisi kasus serupa tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di Bali. Penangkapan ini dilakukan saat dia sedang transaksi ganja. Akibat perbuatannya, dia divonis enam bulan penjara.
Baca juga: Kali ini Tertangkap, DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Ketergantungan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Artis Terkenal Jadi DJ Berinisial CD Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Status tersangka
Roby Geisha dan asistennya, AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penetapan keduanya menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Kedua tersangka sudah kami jadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan.penangkapan Roby Geisha dan AJ di kantornya, Senin (21/3/2022).
Kedua tersangka itu juga telah melakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung senyawa ganja.
Budhi Herdi mengatakan, gitaris grup band Geisha dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"RS kami jerat dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucap Budhi Herdi.
Sementara itu, AJ dikenakan pasal 114 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat tidak mencontoh perilaku Roby Geisha dan asistennya yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"tentunya ini menjadi keprihatinan kita. Mudah mudahan ini tidak ditiru oleh masyarakat lain," ujar Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Syifa Hadju Unggah Foto Mesra Bersama Rizky Nazar yang Telah Selesai Rehabilitasi Narkoba
Baca juga: Keluarga Fico Fachriza disebut Niat Ajukan Rehabilitasi Narkoba untuk sang Komedian
Jadi pencandu lagi
Roby Geisha sudah berulang-ulang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kasus kali ini merupakan kasus ketiganya yang harus berurusan dengan polisi.
"Saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Dan tentunya, ini menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," kata Budji Herdi Susianto.
"Karena memang saat ini yang kami dapatkan ini, yang bersangkutan melakukan pemesanan barang melalui saudara AJ," ujarnya.
Polisi, kata dia, melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Roby Geisha yang terjerumus narkoba lagi.
"Karena memang rentang waktu cukup lama dengan kejadian yang sebelumnya."
"Ini masih kami lakukan pendalaman, masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika tersebut," ucapnya.
Selain itu, petugas mendalami alasan Roby Geisha yang tidak kapok masuk penjara akibat kasus sama.
"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan."
"Tapi mengalihkan dengan cara yang salah yakni, dengan cara menggunakan narkotika," ujar Budhi Herdi Susianto.