Berita Jakarta

Legislator Desak Wali Kota Jakarta Barat Tagih 179 Aset DKI yang Dikuasai Pengembang

Persoalan penagihan fasos dan fasum di Jakarta Barat belum mencapai 179 titik dari 289 titik yang seharusnya telah diserahterimakan pengembang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
Fraksi Demokrat DPRD DKI
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, persoalan penagihan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di Jakarta Barat belum mencapai 179 titik dari 289 titik yang seharusnya telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot Jakarta Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta meminta kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko untuk menagih 179 aset pemerintah daerah yang masih dikuasai pengembang.

Pengawas pemerintah daerah itu meminta Yani serius mengejar kewajiban pengembang itu, karena pengalihan aset telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2016 lalu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, persoalan penagihan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang berada di wilayah administrasi Jakarta Barat belum mencapai 179 titik dari 289 titik yang seharusnya telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot Jakarta Barat.

Kata dia, aset ini merupakan hak Pemprov DKI dari pengembang karena membangun sejumlah infrastruktur di Jakarta.

“Harus ada langkah konkret dan solusi yang baik terkait penambahan aturan agar 179 titik tersebut diambilalihkan dan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta,” ujar Mujiyoni dari Fraksi Demokrat berdasarkan keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Mujiyono mengungkapkan, Pemkot Administrasi Jakarta Barat harus melakukan kebijakan trobosan penagihan aset fasos fasum.

Baca juga: Legislator DKI Ingatkan Anies Kurangi ‘Manggung’ dan Fokus Kerja

Baca juga: Legislator Ini Dorong Pembentukan Satgas Anti Pelecehan di Kampus

Khususnya terhadap aset yang sudah berusia lama dan terbengkalai hingga perubahan informasi dan data alamat masih tertera milik pengembang.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah tindakan paksa terhadap titik-titik fasos fasum yang telah dipatok sebelumnya oleh Pemkot Jakarta Barat.

“Ini bisa menjadi satu solusi, kalau kondisinya kayak gitu orangnya tidak ada eksekusi paksa dulu,” kata Mujiyono.

“Buat saja fasos fasum dulu, itu secara tidak langsung para pengembang akan merasa untuk datang (cari fasos fasumnya), saat itu baru terlihat siapa pengembangnya,” lanjut Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini.

Baca juga: Legislator PKB Ungkap KPU Angkat Tangan Jika Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei Seperti Usul Pemerintah

Dengan demikian, kata dia, Komisi A bersama Biro Hukum Setda DKI Jakarta dapat membentuk payung hukum yang lebih tegas.

Harapannya, proses serahterima aset dari pengembang kepada pemerintah daerah tidak memulu mandek di tengah jalan, terlebih aset dapat digunakan untuk percepatan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jadi kami akan coba teruskan rapat dengan Biro Hukum, dan insyaAllah saya sudah minta pak Wali Kota Jakarta Barat harus ada progress paling tidak separuh bisa tertagih atau tiga bulan ke depan,” ungkapnya. (faf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved