Seleb

Fadlan Ditantang untuk Mengembalikan Uang Rp15 Miliar atau Kasus Penipuan Condotel Berlanjut

Kasus pemain sinetron Fadlan Muhammad yang dilaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembangunan condotel di Batu Malang, Jawa Timur bergulir

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembangunan condotel di Batu Malang, Jawa Timur dengan terlapor Fadlan Muhammad masih bergulir. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus pemain sinetron Fadlan Muhammad yang dilaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembangunan condotel di Batu Malang, Jawa Timur masih bergulir.

Fadlan dilaporkan ke Polda Jawa Timur tahun 2019 oleh 33 orang, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan atas pembangunan Condotel.

Dalam pembangunan Condotel ini, Fadlan Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama di PT Penta Berkat bersama dengan mendiang Rachmawati Soekarnoputri.

Kuasa hukum 33 korban, Nuning Tyas Widyowati menyampaikan berkas laporan kliennya masih bergulir di Polda Jawa Timur.

"Polisi Polda Jawa Timur kembali meneruskan kasus ini. Rencananya Fadlan akan dipanggil kedua kalinya besok (Jumat), untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," kata Nuning Tyas Widyowati dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Nuning menambahkan, selama laporan dibuat sejak 2019, pria berusia 44 tahun itu tidak menunjukan itikad baiknya.

"Sejauh ini sih belum ada itikad baik ya. Makanya kami tetap menjalankan kasus ini di Polda Jawa Timur," ucapnya.

Nuning menyebut suami Lyra Virna itu sempat menemuinya di tahun 2021 untuk membahas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Condotel di Malang, Jawa Timur.

"Fadlan bilang mau mengembalikan uang korban-korban ini. Cuma setahun ini tuh gak ada actionnya," ungkapnya.

Nuning pun memberikan dua pilihan kepada Fadlan, mengembalikan uang para korban atau kasus terus berjalan di kepolisian.

"Cuma karena memang tidak ada itikad baiknya, ya kami tidak cabut laporan di Polda Jawa Timur," katanya.

Nuning menyebut ada 33 korban dari kejahatan yang diduga dilakukan oleh Fadlan Muhammad, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Condotel di Malang, Jawa Timur.

"Total kerugian korban mencapai Rp 15 Miliar," ujar Nuning Tyas Widyowati. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved