Tangerang Raya
Operasi Pasar Minyak Goreng Curah untuk 29 Pedagang Bakal Digelar di Pasar Anyar Tangerang Besok
Pemkot Tangerang akan menyalurkan minyak goreng curah kepada 29 pedagang dalam operasi pasar di Pasar Anyar Tangerang, Selasa (29/3/2022) besok.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang akan menyalurkan minyak goreng curah kepada 29 pedagang dalam operasi pasar di Pasar Anyar Tangerang, Selasa (29/3/2022) besok.
Sub Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heryadi mengatakan, jumlah pedagang sembako yang akan mendapat minyak goreng curah berkurang.
Jumlah pedagang yang mendapat stok minyak goreng curah yakni 29 pedagang dari sebelumnya 41 pedagang.
"Jadi berdasarkan hasil rapat bersama PD Pasar Tangerang dan Kepala Pasar Anyar Tangerang, ternyata hanya 29 pedagang yang akan menerima stok ketersediaan minyak goreng curah yang akan kita distribusikan," ujar Teguh Heryadi saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Senin (28/3/2022).
"Dan dari hasil identifikasi kepala pasar dan PD Pasar, sebelumnya ada 41 pedagang di Pasar Anyar Tangerang yang mendapatkan minyak curah ini, tapi sekarang berkurang hanya 29 pedagang," ujarnya lagi.
Baca juga: Pedagang Pasar Anyar Tangerang Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng Curah Jelang Ramadhan
Baca juga: Jangan Borong! Stok Bahan Pangan di Tangerang Aman Jelang Ramadan, Hanya Minyak Goreng Masih Langka
Meski jumlah pedagang berkurang, namun jumlah minyak goreng curah yang digelontorkan tersebut tetap sama seperti sebelumnya yakni 10.000 liter atau 10 ton.
"Kalau jumlah minyak goreng curah yang kita salurkan itu masih sama seperti sebelumnya yaitu 10 ton," terangnya.
Nantinya, jumlah minyak goreng curah yang akan diterima setiap pedagang tersebut berbeda-beda.
Hal tersebut akan diatur PD Pasar Tangerang yang telah berkoordinasi dengan Kepala Pasar Anyar Tangerang.
"Itu nanti masuknya ke teknis, dan persoalan teknis itu nanti dikoordinasikan oleh pihak PD Pasar Tangerang dan pengelola Pasar Anyar Tangerang," katanya.
Baca juga: Pedagang Gorengan Terpaksa Naikkan Harga Gorengan karena Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi
Baca juga: Tahun Depan BUMD DKI Berencana Bangun Pabrik Minyak Goreng
Setiap pedagang yang mendapatkan stok ketersediaan minyak goreng curah tersebut wajib memenuhi syarat yang ditentukan.
Seperti fotocopy identitas KTP, NPWP, serta pakta integeritas penjualan minyak goreng curah tersebut.
"Kita mewajibkan para pedagang yang ingin mendapatkan minyak goreng curah untuk memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan," tuturnya.
"Persyaratan administrasinya itu kita lakukan, supaya para pedagang menjual minyak goreng curah tersebut sesuai ketentuan pemerintah," kata Teguh Heryadi.