SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Selasa 29 Maret 2022, Lengkapi Syarat yang Harus Dibawa
Lokasi SIM Keliling Selasa 29 Maret 2022 di Tangerang dan Jabodebek, Lengkapi Syarat yang Harus Dibawa. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Gerai SIM Keliling hadir untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kekita mengoperasikan kendaraan.
Baca juga: Hari Ini Tanggal 29, Aturan Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM keliling adalah:
1. SIM asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun lokasi gerai SIM keliling untuk Senin, 28 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Tangerang
Pospol Pinang, Cipondoh
Jam pelayanan: 08.00 - 17.00
Tangerang Selatan
1. Pamulang Square
08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
2. ITC BSD
08.00-13.00 WIB.
DKI Jakarta
Jakarta Timur :
- Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Depok
1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Mega Bekasi Hypermall
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00