SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Selasa 29 Maret 2022, Lengkapi Syarat yang Harus Dibawa

Lokasi SIM Keliling Selasa 29 Maret 2022 di Tangerang dan Jabodebek, Lengkapi Syarat yang Harus Dibawa. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan.

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Twitter @TMC Polda Metro
Ilustrasi layanan SIM keliling 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Gerai SIM Keliling hadir untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.

Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kekita mengoperasikan kendaraan.

Baca juga: Hari Ini Tanggal 29, Aturan Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini

SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.

Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM keliling adalah:

1. SIM asli dan fotokopi

2. KTP asli dan fotokopi

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun lokasi gerai SIM keliling untuk Senin, 28 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

Tangerang

Pospol Pinang, Cipondoh

Jam pelayanan: 08.00 - 17.00

Tangerang Selatan

1. Pamulang Square

08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

2. ITC BSD

08.00-13.00 WIB.

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

- Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Depok

1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Mega Bekasi Hypermall

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved