Penipuan
Polisi Tetapkan Oknum Sales Dealer Honda MT Haryono Masuk DPO, Sering Melakukan Penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku kasus penipuan yang dialami oleh calon konsumen di dealer Honda MT Haryono, Jak-Sel sebagai DPO
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan pelaku kasus penipuan yang dialami oleh calon konsumen di dealer Honda MT Haryono, Jakarta Selatan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Senin (4/4/2022).
"Benar. Kita sudah terbitkan DPO yang mana TKP berada di MT Haryono," kata Budhi, saat dikonfirmasi.
Terdapat beberapa informasi pelaku dalam poster yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui bernama M Ruhan dengan jenis kelamin laki-laki yang lahir di Cirebon, 16 Agustus 1988.
Adapun pekerjaan terakhir pelaku adalah karyawan swasta. Ciri-cirinya kulit sawo matang dan badan berisi.
Tempat tinggal terakhir pelaku berada di Jalan Drupada 9 Nomor 14, RT 03/RW 06, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Calon Penonton Justin Bieber Dihimbau hati-hati Terhadap Penipuan, Tiket Jangan Diunggah di Medsos
Ia melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam poster itu, polisi mengimbau untuk diawasi, diamankan, ditangkap, dan diarahkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jika melihat orang ini, silakan hubungi Polres Metro Jaksel 081318337900," begitu tulisan dalam poster tersebut.
Polisi menetapkan oknum sales dealer Honda MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, tersangka berinisial MR.
Pihaknya saat ini sedang memburu MR yang melarikan diri.
Baca juga: Selesai Persidangan, Korban Penipuan CPNS Luapkan Amarah ke Pihak Kuasa Hukum Olivia
"(Inisial) MR. Iya, menghilang dia," ujar Ridwan, dalam keterangannya pada Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan, MR baru bekerja di dealer tersebut selama satu minggu dan menjalankan aksinya.