Jakarta

Anies Baswedan Tetapkan 4 Bangunan Sejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya

Empat bangunan sejarah di Jakarta ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Intan UngalingDian
Dok Tribuntangerang.com
Passer Baroe atau Pasar Baru. Di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, ada tiga bangunan sejarah yang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yakni eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, dan bangunan toko Kompak 

Selain itu, Kepgub No 241 Tahun 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menetapkan Bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sebagai BCB.

Dibangun pada tahun 1911-1914, bangunan yang memiliki gaya arsitektur Nieuwe Kunst ini berperan penting dalam penelitian ilmiah penyakit tropis.

Selanjutnya, nilai penting yang menjadi alasan dari penetapan bangunan ini sebagai BCB karena bangunan ini menjadi saksi perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Serta merupakan pusat penelitian kedokteran tropis terkemuka di dunia pada masanya.
 
 
 
 


Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved