Seleb

Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Aplikasi Binomo

Ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama mantan Sultan Medan Indra Kenz, yaitu kekasih, ayah sang kekasih dan adik Indra Kenz. 

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Instagram/@vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ikut terseret kasus aplikasi Binomo dengan menjadi tersangka. (@vanessakhongg) 

Kata Whisnu, di platform Binomo Indonesia, Wiki berperan sebagai admin grup. 

Sementara Brian berperan sebagai manajer Binomo Indonesia. Sosok Brian pernah belajar di Rusia dan masuk ke perusahaan di Rusia yang menaungi Binomo. 

Kemudian Fakarich, adalah sebagai guru ataupun rekan dari Indra Kenz. Fakarich juga merupakan orang yang memainkan platform Binomo. 

Baca juga: Rumah Belum Jadi Milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutera Disita, Nilainya Rp7,8 Miliar

Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong. 

Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa tersangka Wiki membuat grup telegram dengan tersangka Indra Kenz

"Saat ini penyidik masih mendalam siapa-siapa saja yang ada di grup telegram itu, dan keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN ini," jelas Chandra. 

Keempat tersangka diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca juga: Rudy Salim Kenalan dengan Indra Kenz Hanya untuk Konten YouTube Pembelian Mobil Mewah


Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved