Ramadan 2022

Karyawan yang Terima THR Tak Sesuai Aturan Silakan Lapor ke Disnaker Kota Tangerang

Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan THR untuk melayani para pekerja yang memiliki perselisihan terkait THR

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra meminta buruh dan karyawan tak takut untuk segera melaporkan perusahaan nekat yang abaikan THR. 

9. PT. Yontomo Sukses Abadi

10. PT. Swapro International

Baca juga: Turunkan Anak di Pinggir Jalan, Alvin Faiz Terkesan Menghindari Larissa Chou

11. PT. Swakarya Insan Mandiri

12. PT. Indomarco Prismatama

13. PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)

14. PT. Permodalan Nasional Madani

Baca juga: Polisi Klaim Tak Ada Baku Tembak pada Kasus Perampokan Alfamart Pagedangan

15. PT. Rasa Muda Makmur (Akang Group)

16. PT. Anugerah Graha Plasindo

17. PT. Circleka Indonesia

18. PT. Valdo Sumber Daya Mandiri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved