Ramadan 2022
Karyawan yang Terima THR Tak Sesuai Aturan Silakan Lapor ke Disnaker Kota Tangerang
Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan THR untuk melayani para pekerja yang memiliki perselisihan terkait THR
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra meminta buruh dan karyawan tak takut untuk segera melaporkan perusahaan nekat yang abaikan THR.
9. PT. Yontomo Sukses Abadi
10. PT. Swapro International
Baca juga: Turunkan Anak di Pinggir Jalan, Alvin Faiz Terkesan Menghindari Larissa Chou
11. PT. Swakarya Insan Mandiri
12. PT. Indomarco Prismatama
13. PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)
14. PT. Permodalan Nasional Madani
Baca juga: Polisi Klaim Tak Ada Baku Tembak pada Kasus Perampokan Alfamart Pagedangan
15. PT. Rasa Muda Makmur (Akang Group)
16. PT. Anugerah Graha Plasindo
17. PT. Circleka Indonesia
18. PT. Valdo Sumber Daya Mandiri. (*)
Berita Terkait