Haji

Gadaikan Emas 3,5 Gram, Masyarakat Bisa Dapat Kuota Haji dari Pegadaian Lewat Program Arrum Haji

Masyarakat yang mengalami kesulitan dana untuk melaksanakan ibadah haji bisa mengikuti program dari Pegadaian.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Joko Supriyanto
Kepala Departemen Pegadaian Area Jatiwaringin, Syarif Hidayatulloh menawarkan program Arrum Haji untuk masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Salah satu syaratnya, masyarakat menggadaikan emas seberat 3,5 gram untuk mengikuti program Arrum Haji. 

TRIBUNTANGERANG.COM BEKASI SELATAN - Masyarakat yang mengalami kesulitan dana untuk melaksanakan ibadah haji bisa mengikuti program dari Pegadaian.

Program haji dari Pegadaian itu dikemukakan Kepala Departemen Pegadaian Area Jatiwaringin Syarif Hidayatulloh.

Program Pegadaian bernama Arrum Haji tersebut  memberikan layanan secara syariah yang memberikan kemudahan untuk mendapatkan kuota haji.

Jaminan emas seberat 3,5 gram di Pegadaian, maka masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam bentuk tabungan haji senilai Rp 25 juta.

"Jadi dengan menggadaikan sejumlah emas, minimal 3,5 gram bisa mendapatkan porsi haji."

"Jadi ini bukan dana talangan, tapi nasabah datang ke Pegadaian, nanti diberi uang Rp 25 juta, dari menggadaikan emas tadi," kata Syarif Hidayatulloh ditemui beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Sabtu 22 Januari 2022 Rp 948.000-Rp 949.000 Per Gram

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Senin 13 September Tidak Mengalami Perubahan

Dari dana yang diberikan oleh Pegadaian itu, maka masyarakat bisa langsung mendaftarkan porsi haji.

Program Pegadaian itu sebagai salah satu solusi untuk masyarakat mendapatkan kuota haji yang harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa ibadah ke Tanah Suci.

"Tentunya dengan Arrum Haji ini memiliki keuntungan yaitu langsung mendapatkan porsi haji."

"Biaya pemeliharaan marhum (mu'nah) terjangkau, proses pengajuan pembiayaan murah, dan tentu aman karena sudah diawasi OJK," katanya.

Menurut Syarif, dari dana Rp 25 juta yang diberikan itu, maka dapat  diangsur sesuai jangka waktu yang ingin di ambil oleh nasabah.

Angsuran dana haji yakni 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan.

Untuk persyaratan mengikuti Program Arrum Haji itu masyarakat menyertakan identitas diri, kartu keluarga, pas foto 3x4 dan surat keterangan domisili.

Serta emas minimal 3,5 gram yang akan digadaikan.

"Ini semua cabang pegadaian di seluruh Indonesia bisa. Besar angsuran tergantung tenor yang diambil. Kalau 60 bulan itu kurang lebih Rp 669.500 per bulan," ucapnya. 


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved