Ramadan 2022
Mudik Dengan Tenang, Kendaraan Bisa Dititip di Polsek dan Rumah Dipatroli, Asal Mendaftar di Polsek
Kapolres Tangsel Pastikan Tak Ada Batas Waktu Bagi Pemudik yang Melakukan Penitipan Barang Berharga di Polsek
Penulis: Rizki Amana | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pelayanan penitipan barang berharga kepada para warga yang melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan para pemudik dapat mendaftarkan diri ke Polsek terdekat untuk mendapati pelayanan penitipan barang berharga tersebut.
"Kita juga menginstuksikan ke Polsek bagi warga yang melaksanakam mudik boleh menitipkan barang-barangnya yang berharga di Polsek ataupun Polres terutama kendaraanya berupa motor ataupun mobil," kata Sarly di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/4/2022).
Sarly menuturkan pihaknya tak melakukan kebijakan batas waktu dalam pelayanan penitipan barang berharga bagi para pemudik.
Baca juga: Polres Tangsel Siapkan 9 Pos Pengamanan dan Kerahkan 272 Personel saat Hari Raya Idul Fitri 2022
Menurutnya para pemudik dapat menitipkan barang berharganya selama menjalani perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.
"Batas waktu tertentunya tidak ada, artinya disaat dia pergi dan kembali lagi ya silahkan diambil. Bagi warga yang menitipkan barang-barangnya di Polres maupun di Polsek kita akan menjamin dan disiapkan juga orang yang menjaganya untuk kendaraan roda dua atau roda empat," ungkapnya.
Sementara, kata Sarly, bagi pemudik yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendaftarkan diri kepada wilayah Polsek masing-masing.
"Pemudik akan meninggalkan rumah tersebut dengan cara bisa melapor ke Polsek menitipkan alamat untuk nanti anggota Polsek bisa melaksanakan patroli," pungkasnya. (riz)