SIM Keliling
Inilah Lokasi SIM Keliling di Tangerang Hari Kamis 12 Mei 2022
Gerai SIM Keliling memudahkan masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM. Gerai SIM keliling hari Kamis (12/5/2022) ada di sejumlah lokasi
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Gerai SIM Keliling hadir untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca juga: Wagub Banten Banggakan Prestasi Kepemimpinan Wahidin Halim, Raih WTP Enam Kali Berturut-turut
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Baca juga: Jalan Gatot Subroto Kolong Fly Over Cibodas Kota Tangerang Masih Terendam Banjir hingga Sore Hari
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
1. SIM asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Warga Tangerang yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukannya di gerai-gerai layanan SIM keliling.
Saat ini, seluruh gerai layanan SIM keliling menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Sekda Banten Al Muktabar Dilantik Jadi Pj Gubernur Banten Kamis Siang
Pengunjung gerai layanan SIM keliling wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Sebagai catatan, layanan SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM telah lewat, perpanjangan tidak bisa dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Hati-hati Penculikan Anak! Terjadi di Jakarta Selatan, Tiga Orang Bocah Jadi Sasaran
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 12 Mei 2022 adalah sebagai berikut:
Tangerang
1. Metro Polis Tangerang
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
2. Giant Palem Semi
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
Tangerang Selatan
1. Kelurahan Pondok Betung
Jam pelayanan: Pagi 09.00-14.00 WIB
2. Pamulang Square
Jam pelayanan: 09.00-14.00 WIB.