Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Bahas Strategi Penanganan Stunting dan Gizi Buruk
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar membahas strategi penanganan stunting dan gizi buruk di Provinsi Banten.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Menurutnya, dalam upaya itu membutuhkan kerjasama antar masing-masing OPD.
Al Muktabar menambahkan, semua bisa berperan dalam kasus stunting dan gizi buruk seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Misalnya, mereka bertugas mendistribusikan barang kebutuhan sampai tujuan.
Baca juga: Pantau Tumbuh Kembang Anak Secara berkala untuk Cegah kesalahan Penanganan Stunting
Baca juga: Sachrudin Ungkap Angka Stunting di Kota Tangerang Terendah di Provinsi Banten
Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Serta Dinas pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas UMKM dan Koperasi, Dinas Kesehatan dan dinas lainnya sesuai kewenangannya masing-masing.
Mereka bisa ikut melakukan upaya mengentaskan persoalan gizi buruk dan stunting.
Berdasarkan hasil survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021 Provinsi Banten menempati posisi kelima terbanyak balita stunting setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Banten salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di Tanah Air tahun 2022.
Berdasarkan data, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak berada pada kategori zona stunting kuning dengan prevalensi 20-30 persen.
Untuk Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang masuk pada kategori zona stunting hijau dengan prevalensi 10-20 persen.
Sedangkan Kabupaten Pandeglang masuk kategori zona merah stunting karena prevalensinya 37,8 persen atau jumlah stunting terbanyak se-Banten.
"Untuk itu, sebagaimana arahan dari bapak Presiden, target penurunan angka stunting itu sebesar 14 persen. Syukur kalau kita bisa lebih baik dari itu," kata Al Muktabar.