Sidang Kolonel Priyanto
Tugas ke Timor Timur Dianggap Bukan Tanda Jasa, Tak Pengaruhi Hukuman Kolonel Priyanto
Kolonel Inf Priyanto sempat mengajukan tugas ke Timor Timur dalam sidang lanjutan pembunuhan sepasang kekasih di Sungai Serayu, Jawa Tengah
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto sempat mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan pembunuhan sepasang kekasih di Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Selasa (10/5/2022) lalu.
Melalui kuasa hukumnya, anggota TNI berpangkat melati tiga itu meminta keringanan hukuman dengan membawa tanda jasa kedinasan.
Salah satunya adalah Kolonel Priyanto pernah mengemban tugas di Timor-timor (sekarang Timor Leste, Red) sebelum dilepas saat masa Presiden BJ Habibi.
Namun, Ouditur Pengadilan Militer Tinggi Kolonel Sus Wilder Boy mengatakan, apa yang diajukan bukanlah tanda jasa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kolonel Priyanto: Tuntutan Ouditur Militer Tinggi Masih Sama, Hukuman Seumur Hidup
"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," kata Boy usai sidang Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, tanda jasa bisa mempengaruhi keringanan hukuman tapi semua tergantung dari Majelis Hakim persidangan.
Tapi Boy sudah mengeluarkan fakta perkara ini sedemikian rupa dan ia menilai di dalam persidangan hakim juga sepakat dengan ouditur mengenai pembuktian dan unsur-unsurnya.
"Jadi penasihat hukum terdakwa sudah salah di dalam menilai susunan atau konfigurasi dakwaan kita, dakwaan kita sebetulnya ada kumulatif tetapi dia campuran," tuturnya.
Baca juga: Saat Sidang Pledoi Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Keluarga Korban Sejoli yang Ditabrak Hingga Tewas
Sehingga, cara pembuktian dakwaan kumulatif menurut Boy bukan yang disampaikan oleh penasehat hukum.
Sebab, jika Pasal pertama tidak terbukti dilakukan Kolonel Priyanto, maka tak mempengaruhi Pasal kedua.
Boy memberi tahu cara pembuktian yaitu jika tidsk terbukti maka harus membuktikan Pasal turunannya yang menjerat Kolonel Priyanto.
"Lain hal kalau kita menerapkan Pasal primer subsider atau subsideritas. Kalau di atasnya tidak terbukti ya bawah enggak terbukti. Itu cuma dalih saja," ucapnya.
Baca juga: Pernyataan Jenderal Andika Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Kolonel Inf Priyanto yang membunuh dan membuang jasad sepasang kekasih ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Selasa (17/5/2022).
Sidang hari ini, Kolonel Priyanto mendengarkan Replik dari Ouditur Pengadilan Militer, Kolonel Sus Wilder Boy.
Kolonel Boy menjelaskan, dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Selasa (10/5/2022) lalu, penasehat hukum telah membantah pasal yang menjerat Kolonel Proyanto.
"Kan ada lima Pasal tapi yang terbukti tiga Pasal. Nah, bantahan ini sebetulnya kekeliruan dari penasihat hukum di dalam menyampaikan teori terutama dalam memahami teori kesengajaan," kata Boy usia persidangan. (m26)