Gurita Bisnis Bandar Sabu, dari Bonpis Sampai Ciputat dan Balaraja

BNN Provinsi DKI Jakarta menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Bahari, Jakut, hingga Ciputat di Tangsel dan Balaraja, Tangerang

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Prayoga
Tribuntangerang.com/Alfian Firmansyah
Plt Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Kombes Monang Sidabuke, dan jajarannya memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang disita dari tiga kasus narkoba di 2022, Selasa (31/05/2022) 

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, petugas menangkap 11 orang tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 2 kilogram sabu dan satu kilogram ganja.

Monang Sidabuke mengatakan, ganja yang disita senilai Rp 7 miliar sedangkan 2 kg sabu yang disita nilainya kurang lebih Rp 2 miliar.

Pada banyak kasus, para pengedar sabu adalah kaki tangan bandar yang memiliki modal besar. Para bandar ini perlu dana dalam jumlah yang banyak untuk mendatangkan sabu yang harganya sekitar Rp 1 miliar per kg atau Rp 1 juta per gram. (M32)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved