Tangerang Raya
Disperindagkop UKM Kota Tangerang akan Panggil 40 Pengelola Pasar untuk Sosialisasi Simirah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang akan memanggil 40 pengelola pasar di Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang akan memanggil 40 pengelola pasar di Kota Tangerang.
Pemanggilan pengelola pasar tersebut untuk sosialisasi tata cara penjualan dan pembelian minyak goreng curah, pasca-kebijakan subsidi minyak goreng ditarik pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan, sosialisasi cara mengoperasikan aplikasi dalam regulasi terbaru pembelian dan penjualan minyak goreng curah.
Kebijakan terbaru tersebut diterapkan melalui sistem aplikasi yakni Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Baca juga: Jenderal Dudung Blusukan ke Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Mengkeret Jadi Rp 14.000
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Anyar Tangerang, Masih di Atas HET, Hingga Rp 18.000
"Nantinya, para pedagang minyak goreng curah membeli stok dagangannya hanya menggunakan aplikasi saja dan itu langsung ke distributor," kata dia.
"Tapi karena sistem ini baru, pastinya tidak semua pedagang langsung mengerti. Oleh sebab itu kita minta bantuan narasumber dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) ataupun Bulog," ujarnya lagi.
Melalui aplikasi Simirah, kata Shandy, para pedagang dapat mengorder minyak goreng curah kepada distributor dengan kuota 20-200 liter dalam satu hari.
Sedangkan untuk setiap pembeli atau masyarakat, hanya diizinkan membeli 2 liter minyak goreng curah dalam satu hari dari pedagang.
"Jadi para pedagang nanti bisa mengorder minyak goreng curah mereka sebanyak 20 sampai 200 liter per hari dan itu langsung ke distributor, karena sudah enggak ada agen lagi."
"Lalu untuk masyarakat pembelian minyak goreng curah maksimal 2 liter, tapi pembeli cukup menggunakan KTP saja untuk database," katanya.
Baca juga: Pedagang Sembako Pilih Harga Minyak Goreng Kemasan Tinggi Ketimbang Harga Murah, Ini Alasannya
Baca juga: Janji Jokowi, Dua Pekan ke Depan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000
Shandy berharap, penggunaan aplikasi Simirah dapat mengontrol harga minyak goreng curah hingga sampai ke masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET).
HET yang telah ditetapkan untuk minyak goreng curah ukuran satu liter sebesar Rp 14.000, sedangkan ukuran satu kilogram Rp 15.500.
"Jadi penerapan HET itu bisa maksimal dan para pedagang enggak bisa bermain (harga) lagi, sebab melalui aplikasi Simirah semua dapat terkontrol dari sistem."
"Nah dengan demikian masyarakat diharapkan tidak panik ataupun khawatir harga minyak goreng curah bisa liar atau melonjak gara-gara pemerintah menarik subsidi," kata Shandy Sulaeman.