Mantan Kekasih Bayu Samudra Rencanakan Pembunuhan Terancam Penjara 20 Tahun

DF tetap dikenakan pasal sama seperti kekasihnya berinsial FR yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tentang penangkapan terduga pelaku pembunuhan terhadap Bayu Samudra, Jumat (3/6/2022). Bayu Samudra ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak, Kota Tangerang. Wajah dan kepala korban penuh luka. 

Menurut Zulpan, kasus ini terjadi karena DF merasa risih terhadap korban yang selalu mengajak berhubungan intim meski sudah ditolak berkali-kali..

Lantas, DF menceritakan kepada FR tentang prilaku korban. FR merasa cemburu dan sakit hati karena korban bersikap kurang ajar.

"Jadi korban ini mantan dari DF dan karena sudah sering diganggu korban akhirnya cerita ke FR," kata Zulpan.

Akhirnya FR merencanakan aksi pembunuhan terhadap Bayu dan DF disuruh untuk memancing pertemuan di lokasi kejadian, Rabu (1/6/2022) malam.

Pelaku  menyiapkan palu besi besar dan kaleng semprot pembersih rantai sepeda motor untuk melumpuhkan korban sebelum menghabisinya.

"FR sudah menunggu di lokasi kejadian dan mengumpat, DF datang gunakan sepeda motor kekasihnya serta di belakang sudah ada korban mengedarai sepeda motornya," ucapnya.

Baca juga: Kepala dan Wajah Mayat Tanpa Identitas Penuh Luka-luka Ditemukan di Pinggir Pintu Tol Karang Tengah

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pintu Tol Karang Tengah Kota Tangerang

Korban bersama DF berhenti di lokasi, tak lama FR keluar menyemperotkan cairan pembersih rantai motor ke wajah korban hingga mata korban perih.

Kemudian, pelaku melakukan tindak kekerasan lainnya yang melukai kepala belakang korban.

"FR kemudian menyeret korban ke semak-semak dan mengambil hape serta membawa kabur sepeda motor Bayu," kata Zulpan.

Dia menambahkan, setelah kabur FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan keadaan korban. Lalu, pelaku melukai wajah dan leher korban untuk memastikannya.

Pelaku melukai wajah korban untuk menghilangkan identitas korban agar sulit diselidiki aparat.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved