Kriminal
Tanggapan Keluarga Bayu Samudra soal Pelaku Pembunuhan Bakal Diancam Penjara Seumur Hidup
Sepasang kekasih menjadi tersangka pembunuhan Bayu Samudra diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWACI - Sepasang kekasih menjadi tersangka pembunuhan Bayu Samudra diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di pintu tol Karang Tengah, Tangerang, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Menanggapi ancaman hukuman penjara seumur hidup itu, kakak Bayu Samudra, Puspa Dewi (38) mengaku puas atas hukuman yang menjerat pelaku.
Menurut Puspa Dewi, hukuman tersebut layak untuk tersangka, lantaran perbuatannya di luar kewajaran manusia.
"Saya sudah membaca dan mengetahui hukuman yang diberikan kepada tersangka yang tega melakukan hal kejam seperti itu kepada adik saya," ujarnya.
"Kalau menurut saya memang dua orang itu sudah seharusnya dihukum seumur hidup."
"Sudah sepantasnya dua pelaku itu menerima apa yang mereka lakukan, karena perbuatan mereka itu sudah di luar kewajaran manusia sampai harus menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.
Baca juga: Kurang dari 12 Jam Polisi Ungkap Pembunuhan Bayu Samudera, Cutter dan Helm jadi Jejak Pelaku
Baca juga: Mantan Kekasih Bayu Samudra Rencanakan Pembunuhan Terancam Penjara 20 Tahun
Puspa mengatakan, keluarga tidak mengenal dua tersangka yang telah melakukan aksi pembunuhan terhadap Bayu Samudra.
Salah satu pelaku pembunuhan itu wanita yang juga mantan kekasih Bayu Samudra.
"Saya dan keluarga sama sekali tidak mengenal pelaku yang membunuh adik saya, meskipun salah satu pelakunya itu mantan dari Bayu Samudra," kata dia.
"Kami tidak mengenal perempuan yang bernama Dea itu, karena memang Bayu tidak pernah memperkenalkan atau pun membawa ke rumah, jadi sama sekali enggak tau asal usulnya," katanya lagi.
Ayah Bayu Samudra, Sanudin (62) menambahkan, keluarga menyerahkan kasus yang menewaskan anaknya akibat peristiwa pembunuhan kepada pihak berwenang.
"Saya enggak tau lagi harus ngomong bagaimana, saya serahkan semua sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini," kata Sanudin.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mayat dalam Karung di Legok Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat dalam Karung di Legok Korban Pembunuhan
Sanudin mengatakan, keluarga telah menerima musibah yang dialaminya.
Kendati demikian, Sanudin hanya menyesalkan nasib putranya tersebut harus tewas akibat dibunuh.
"Semua orangtua pasti sayang sama anaknya, termasuk saya sendiri kepada Bayu, tapi sebagai orangtua pasti kita terkenang, namanya anak sendiri kan," ucapnya.
"Saya tau takdir itu semua di tangan Allah, tapi ya Allah kenapa nasib anak saya harus meninggal karena dibunuh orang, udah itu aja saya sayangkan," kata Sanudin seraya menitikan air mata.