Seleb
Iko Uwais Lapor Balik Rudi ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan
Rahim Key mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal 351 soal penganiayaan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Aktor laga Iko Uwais dikabarkan lapor balik Rudi, pekerja desain interior rumahnya ke Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022) malam.
Iko Uwais melaporkan Rudi atas kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2022).
Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengatakan, kliennya, Iko Uwais merasa namanya dicemarkan oleh Rudi.
Rahim Key mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal 351 soal penganiayaan.
"Jadi R ini seakan memutarbalikkan fakta yang terjadi. Ceritanya dipenggal-penggal," kata Rahim Key di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022).
Kejanggalan tersebut, kata Rahim, dari cerita Rudi yang memotong beberapa cerita kejadian, satu di antaranya adalah Rudi menendang Iko Uwais lebih dulu.
Baca juga: Pengacara Iko Uwais Akui Kliennya Tendang Korban Demi Melindungi Sang Kakak
Baca juga: Korban Pemukulan yang Diduga Dilakukan Iko Uwais Alami Memar di Kepala, Punggung, dan Tangan
"Jadi Iko juga ditendang oleh R. Yang mengawali semuanya (kekerasan) itu R, menendang Iko duluan. Tapi Iko tidak membalas," ucapnya.
"Terus tidak ada cerita istri Rudi memvideokan Iko menjelek-jelekannya," katanya.
Mengenai tuduhan kekerasan yang dilakukan Iko Uwais, Rahim Key membenarkannya.
Tapi, aktor laga itu menendang Rudi karena ingin membela diri.
"Iko menendang R karena melihat kakaknya, Firmansyah terancam. R mau memukul Firmansyah pakai tutup tong sampah. Iko melihat dan reflek menendang," ujarnya.
Dalam laporannya, Rahim Key mengatakan, Iko Uwais membawa bukti percakapan hingga hasil visum rumah sakit karena menerima tindak kekerasan.
"Iko dan Firmansyah sudah melakukan visum di rumah sakit. Ada beberapa bagian tubuhnya yang memerah akibat ditendang," ujar Rahim Key.
Baca juga: Aktor Iko Uwais Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan di Polres Kota Bekasi Selasa Siang
Baca juga: Gara-gara Utang, Iko Uwais Layangkan Bogem Mentah ke Pekerja Jasa Desain Interior di Depan Audy Item
Sebelumnya diberitakan, aktor Iko Uwais telah menunjuk pengacara Rahim Key untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak kekerasan.
Rahim Key mengatakan, ada tindak pidana kekerasan yang terjadi antara kliennya, Iko Uwais dan Firmansyah dengan Rudi di Cluster Veronia Residence Summarecon Bekasi, Sabtu (11/6/2022) malam.
"Jadi mulanya itu adalah adanya pertemuan Iko dan juga R. Di situ ada pembahasan mengenai kerjasama mereka yakni R sebagai desain interior dan Iko sebagai klien," kata Rahim Key di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
Sebelum aksi kekerasan terjadi, kata Rahim Key, Iko minta R memberikan revisi desain interior.
Pasalnya, gambar itu sudah dinantikan oleh kontraktor yang membangun rumah Iko Uwais dan Audy Item tersebut di Cibubur.
"Jadi awalnya Iko mau merekam ucapan R, kapan gambar akan direvisi yang nantinya dikirim ke kontraktor."
"Tapi, R ini bersama istrinya marah-marah tidak mau direkam dan mengacungkan jari tengah ke Iko."
"Kemudian Iko ditendang sama R. Tapi Iko diam saja," ucapnya.
Rahim Key menambahkan, Firmansyah yang juga kakak Iko berusaha melerai percekcokan antara Rudi dan Iko.
Tapi, Rudi malah hendak memukul Firmansyah menggunakan tutup tong sampah.
"Iko yang tahu kalau kakaknya mau dipukul, tangan R sudah mengayun ke Firmansyah, Iko reflek lah menendang R sampai akhirnya R terjatuh," ucapnya.
Rahim menduga, memar yang dialami R di bagian kepala, punggung, hingga tangan akibat terjatuh setelah ditendang Iko Uwais.
"Jadi Iko melakukan itu karena membela diri, membela kakaknya yang terancam akan dipukul pakai tutup tong sampah oleh R," ujar Rahim Key.
Batal diperiksa
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki kasus kekerasan yang diduga dilakukan aktor Iko Uwais terhadap korban bernama Rudi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, korban Rudi mengaku menerima tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan Iko Uwais.
"Bukti sejauh ini adalah hasil visum et retertum dari korban," kata Hengki ketika ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022).
Hengki menambahkan, dalam hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit, Rudi mengalami luka memar diduga akibat tindakan kekerasan.
"Memar di bagian kepala, punggung, dan tangan," ucapnya.
Berdasarkan bukti itu, kata Hengki, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"IU (Iko Uwais-Red) masih sebagai saksi terlapor untuk pemeriksaan kali ini," katanya.
Namun, Iko Uwais tidak bisa hadir dalam panggilan pertama penyidik Polres Metro Bekasi Kota karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
"IU meminta untuk reschedule pemeriksaan. Kapannya belum tau, kami menunggu kejelasan pengacaranya dulu," ujar Hengki.
Iko Uwais seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban bernama Rudi, yang terjadi Sabtu (11/6/2022) malam.
"Penyidik hari ini batal memeriksa IU (Iko Uwais). Pengacaranya datang minta untuk reschedule pemeriksaan," kata Hengki.
Hengki belum mendapat informasi waktu yang diminta suami penyanyi Audy Item itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti kami infokan. Yang jelas penyidik terus melakukan proses penyidikan atas laporan yang dibuat oleh R kepada IU dan F. Buktinya adalah hasil visum," ujarnya.
Menurut Hengki, Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban R, dan dua saksi lainnya.
"Tunggu hasil penyidikan, nanti pasti kami infokan apakah kasus ini jalan terus atau seperti apa. Yang jelas IU diperiksa sebagai saksi terlapor," ujar Kombes Pol Hengki.