Operasi Patuh Jaya

Kapolda Perintahkan Tindak Pengguna Rotator dan Pelat Khusus Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Kapolda Perintahkan Tindak Pengguna Rotator dan Pelat Khusus Selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung Senin (13/6/2022) - Minggu (26/6/2022)

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kapolda Perintahkan Tindak Pengguna Rotator dan Pelat Khusus Selama Operasi Patuh Jaya 2022 Berlangsung 

Kemudian kedua, kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500.000. 

Ketiga, kendaraan menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Keempat, kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Kelima, pengendara berbonceng lebih dari satu orang melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya ke enam, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000. 

Ketujuh, pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman maka melanggar Pasal 289 dan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Delapan, kendaraan yang melakukan balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 3.000.000. (m26)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved