Penipuan
Dijanjikan Dapat Keuntungan USD 2 juta, Justru Kehilangan Rp 2,4 Mililar
Sepasang Kekasih Tipu PC Hingga Rp 2,4 Miliar dengan Iming-imingan Dapat USD 2 juta
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sepasang kekasih beda negara berinisial CS dan UT melalukan penipuan kepada seorang pria berinisial PC hingga mencapai Rp 2,4 miliar pada (23/8/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka CS berkenalan dengan korban melalui media instagram.
Kemudian CS menyampaikan ke korbannya kalau ia memiliki uang sekira USD 2.000.000 yang berada di Suriah.
Bila kurs 1 USD Rp 15.000, ada dana Rp 30 miliar.
Baca juga: Angel Lelga Beberkan Kronologi Ajakan Bisnis Angel Token Berujung Dugaan Penipuan
Nantinya uang itu akan diantarkan oleh kekasihnya yang merupakan WNA asal Nigeria dan bekerja sebagai tentara Amerika.
"Jadi untuk membawa uang USD 2 juta itu, CS meminta uang sebesar Rp 2,4 miliar dan setibanya di Indonesia uang korban akan dikembalikan," tuturnya.
Demi meyakinkam korbannya, CS menawari uang tambahan sekira 30 persen dari USD 2 juta yang akan dibawa ke Indonesia.
Tapi setelah diberikan uang miliaran rupiah, CS mengaku uangnya terkena razia oleh Bea Cukai karena tidak ada izin atau dokumen lengkap.
Baca juga: Uya Kuya Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan terhadap Medina Zain Kasus Dugaan Penipuan
Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan CS dan setelah diselidiki otak dari aksi adalah UT.
"Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Zulpan.
Atas kasus ini, Polisi menjerat sepasang kekasih ini dengan Pasal 28 ayat 1 Jo, Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Pihaknya juga menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
"Ini sudah sering terjadi, kita sebutnya love scamming, jadi penipuan oleh mereka WNA dengan sasaran WNI," ucapnya.
Love Scam
Komplotan Penipuan Online Lewat Link Ilegal Diringkus, Korban 493 Orang, Kerugian Capai Rp12 Miliar |
![]() |
---|
Hati-hati Penawaran Kerja di Kamboja, 34 WNI belum bisa Dipulangkan Tertipu Lowongan Pekerjaan |
![]() |
---|
Residevis Pecatan Polisi Tipu Perempuan di Tangerang, Korban Alami Kerugian Rp 126 Juta |
![]() |
---|
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Atas Kasus Investasi Bodong Binomo |
![]() |
---|
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas, Begini Alasannya |
![]() |
---|