Perceraian
Selama Dua Tahun Pandemi, 8 Ribu Pasangan Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Karawang
Selama Dua Tahun Pandemi, 8 Ribu Pasangan Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Karawang, Sebagian besar istri yang menggugat
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG----- Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat sedikitnya 8.000 pasangan suami istri mengajukan perceraian selama dua tahun pandemi Covid-19 atau 2020 hingga 2021.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Iskandar, menjelaskan pada tahun 2020 lalu ada 3.873 kasus perceraian.
Dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 4.042 kasus.
"Naik sekitar 5 persen kasusnya pada 2020 dan 2021," katanya, pada Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Lulu Tobing Enggan Bicara Kabar Perceraiannya dengan Bani Maulana
Baca juga: Intan Ratna Juwita Lepas dari Depresi Perceraian Berkat Rajin Salat
Adapun rincian datanya, dari 3.873 kasus perceraian pada tahun 2020, sebanyak 65 persennya merupakan cerai gugat.
Dan pada tahun 2021, dari 4.042 kasus, lebih dari 65 persennya merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya cerai talak.
"Artinya dalam kasus perceraian itu, didominasi istri yang menggugat cerai terhadap suaminya," imbuh dia.
Sementara itu, untuk kasus perceraian per bulan Maret tahun 2022, mencapai 405 kasus.
Baca juga: Ronal Surapradja Sulit Bertemu Anak-anaknya saat Proses Perceraian dengan Seruni Purnamasari
Baca juga: Rumah Tangga Diambang Perceraian, Olla Ramlan Tetap Berlebaran ke Rumah Mertua
Dari 405 kasus perceraian, 80 persen merupakan cerai gugat dan sisanya cerai talak.
"Dan untuk yang dikabulkan sebanyak 82 cerai talak dan 262 cerai gugat," ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini Pengadilan Agama Karawang sudah berusaha melakukan tahapan mediasi agar tidak terjadi perceraian.
Akan tetapi semua keputusan ada pada kedua pasangan tersebut.
Untuk penyebab atau alasan mengajukan perceraian lebih banyak karena faktor ekonomi sehingga terjadi perselisihan atau pertengkaran hingga muncul orang ketiga.
"Karena saat masa pandemi, jadi terdampak, ada yang karena jadi korban PHK yang akhirnya tidak bisa menafkahi, ada yang berselisih terus dan akhirnya memutuskan untuk berpisah," tandasnya. (MAZ)